MEDIA
ONLINE “WARTA PEMALANG.COM”
Eksistensi
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam mendorong
perkembangan perlindungan konsumen diakui oleh Undang-undang Perlindungan
Konsumen. Pasal 44 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur
bahwa, “Pemerintah mengakui
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.”
Pasal
44 ayat 3 (tiga) Undang-undang Perlindungan Konsumen membebani tugas kepada
LPKSM untuk:
- menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
UU No 8 tahun 1999 Pasal 30 ayat 5 (lima): “Hasil pengawasan yang diselenggarakan
masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan
rnenteri teknis”
Berdasarkan Pasal 44 ayat 2 (dua)
Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001
BAB III Tentang Tugas LPKSM, maka sejak tahun 2012 kami Lembaga Perlindungan
Konsumen LPKSM-YKM Pemalang membuat Media Online bernama “Warta Pemalang.Com”
Tujuan
dibuatnya Media Online “Warta Pemalang” adalah
untuk memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat konsumen disemua
tingkatan dalam rangka “Menuju Konsumen Cerdas dan Mandiri”.
Dalam
Undang-undang No.8 tahun 1999 Pasal 4 disebutkan bahwa:
Masyarakat
berhak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Media online Warta Pemalang.Com dikelola oleh Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang.
- Pelindung / Penasehat : Dewan Pendiri LPKSM-YKM Pemalang
- Pimpinan Umum / Redaksi : PRAYITNO
- Redaktur Pelaksana : NURCHOLIS
Dalam pemberitaan, pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet Warta Pemalang.com dibantu oleh:
- Teman-teman Jurnalist
- Responden.
- Anggota SatuanTugas Pengawas
Kejahatan Perlindungan Konsumen (STPKPK)
alamat redaksi portal online warta pemalang.com:
Kantor
Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang
Jalan
Lingkar 1/287 RT.06 RW. 12 Kel. Petarukan Kec. Petarukan Kab Pemalang
SMS.
087710112088 -HP. 081902502802 - 082324652603
e-mail: wartapemalang@gmail.com dan
prayitnocapri@gmail.com
PP No. 59 tahun 2001 tentang LPKSM
Pasal
3
Tugas
LPKSM meliputi kegiatan :
- menyebarkan informasi dalam
rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian
konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan nasihat kepada
konsumen yang memerlukan;
- melakukan kerja sama dengan
instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu konsumen dalam
memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- melakukan pengawasan bersama
pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Pasal
4
Penyebaran
informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai
pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang‑undangan
yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
Pasal
5
Pemberian
nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan
atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pasal
6
Pelaksanaan
kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai
perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan
penyuluhan serta pendidikan konsumen.
Pasal
7
Dalam
membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi
atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri,
baik secara perorangan maupun kelompok.
Pasal
8
Pengawasan
perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan
atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian
dan/atau survei.
Pasal
9
- Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan
organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun
internasional.
- LPKSM melaporkan pelaksanaan
tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
Kami menyadari masih banyak kekurangan pada media ini, dan
kami mengharap kritik dan saran dari para pembaca trima kasih salam sehat slalu
LPKSM-YKM Pemalang
PRAYITNO
Ketua
Alamat:
LPKSM-YKM
Pemalang
Jl.
Lingkar 1/287 Petarukan Pemalang Jawa – Tengah
SMS
Center: 087710112088. HP 081902502802.
e-mail: wartapemalang@gmail.com dan prayitnocapri@gmail.com
0 komentar:
Post a Comment
berikan komentar anda