WARTA PEMALANG

MEDIA ONLINE “WARTA PEMALANG.COM”

Eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam mendorong perkembangan perlindungan konsumen diakui oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pasal 44 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa, “Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.” 
Pasal 44 ayat 3 (tiga) Undang-undang Perlindungan Konsumen membebani tugas kepada LPKSM untuk:

  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4.  membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
UU No 8 tahun 1999 Pasal 30 ayat 5 (lima): “Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan rnenteri teknis”


Berdasarkan Pasal 44 ayat 2 (dua) Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 BAB III Tentang Tugas LPKSM, maka sejak tahun 2012 kami Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang membuat Media Online bernama Warta Pemalang.Com”



Tujuan dibuatnya Media Online “Warta Pemalang” adalah untuk memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat konsumen disemua tingkatan dalam rangka “Menuju Konsumen Cerdas dan Mandiri”.
Dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 Pasal 4 disebutkan bahwa:
Masyarakat berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

Media online Warta Pemalang.Com dikelola oleh Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang.
  1. Pelindung / Penasehat                : Dewan Pendiri LPKSM-YKM Pemalang
  2. Pimpinan Umum / Redaksi        : PRAYITNO
  3. Redaktur Pelaksana                    : NURCHOLIS
Dalam pemberitaan, pelaporan fakta atau peristiwa yang diproduksi dan didistribusikan melalui internet Warta Pemalang.com dibantu oleh:
  1. Teman-teman Jurnalist
  2. Responden.
  3. Anggota SatuanTugas Pengawas Kejahatan Perlindungan Konsumen (STPKPK)
alamat redaksi portal online warta pemalang.com: 
Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang
Jalan Lingkar 1/287 RT.06 RW. 12 Kel. Petarukan Kec. Petarukan Kab Pemalang
SMS. 087710112088 -HP. 081902502802 - 082324652603

e-mail: wartapemalang@gmail.com dan prayitnocapri@gmail.com

PP No. 59 tahun 2001 tentang LPKSM
Pasal 3

Tugas LPKSM meliputi kegiatan :
  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
  3. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Pasal 4
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang‑undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Pasal 5
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 6
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Pasal 7
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Pasal 9
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
  2. LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

Kami menyadari masih banyak kekurangan pada media ini, dan kami mengharap kritik dan saran dari para pembaca trima kasih salam sehat slalu

LPKSM-YKM Pemalang

PRAYITNO
Ketua

Alamat:
LPKSM-YKM Pemalang
Jl. Lingkar 1/287 Petarukan Pemalang Jawa – Tengah
SMS Center: 087710112088. HP 081902502802.


e-mail: wartapemalang@gmail.com dan prayitnocapri@gmail.com

0 komentar:

Post a Comment

berikan komentar anda