PEDOMAN TUGAS
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
LPKSM-YKM PEMALANG
PENGERTIAN – PENGERTIAN
Kecuali
ditentukan lain, perbedaan penafsiran dalam hubungan kalimat dibawah ini yang
dimaksud dengan :
- LPKSM adalah Lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui
Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani Perlindungan Konsumen di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
- Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
- Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi. Pelaku Usaha yang ternasuk dalam pengertian ini
adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor
dan lain-lain.
- Barang adalah setiap benda baik
berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat
dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
- Jasa adalah setiap layanan yang
berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk
dimanfaatkan oleh konsumen.
- Klausula Baku adalah setiap aturan atau
ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam
suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen.
- Arbitrase
adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum
yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa
- Arbiter adalah seorang atau lebih
yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh
Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan
mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui
arbitrase
- Mediasi dalam bahasa Inggris
disebut mediation adalah penyelesaian sengketa dengan
menengahi.
- Mediator adalah pihak
netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari
berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian
- Kantor cabang LPKSM-YKM adalah LPKSM-YKM
yang merupakan unit atau bagian dari LPKSM-YKM Pusat yang dapat
berkedudukan ditempat berlainan dan bertugas untuk membantu melaksanakan
sebagaian tugas dari LPKSM-YKM Pusat, dan dalam melakukan
kegiatannya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan.
TUGAS LPKSM DALAM PENGAWASAN TERHADAP PELANGGARAN DAN KEJAHATAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN ADVOKASI
Dalam melakukan pengawasan, LPKSM-YKM
Pemalang membentuk Satuan Tugas Pengawas Kejahatan Perlindungan Konsumen
disingkat STPKPK
1.
Pengawasan diseluruh Bidang Pelanggaran
dan Kejahatan Perlindungan Konsumen
Melakukan
Pengawasan terhadap Pelanggaran dan Kejahatan Perlindungan Konsumen dengan
cara: mencari
dan mengumpulkan alat-alat bukti, melakukan penyelidikan (penelitian,
pengujian, survey) dan atau melakukan investigasi terhadap pelaku usaha barang dan/atau jasa pelayanan publik,
instansi/lembaga pemerintah yang diduga
melakukan pelanggaran perlindungan konsumen dan melaporkan hasil
investigasinya kepada PPNS dan Penyidik
POLRI, KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI dan/atau KEJAKSAAN NEGERI dan
atau INSTANSI terkait lainnya;
2. Pengawasan terhadap Pelanggaran dan
Kejahatan Perlindungan Konsumen dibidang Barang dan/atau Jasa
Melakukan
Pengawasan atas Barang dan/atau Jasa beredar dengan cara: mencari dan mengumpulkan
alat-alat bukti, melakukan penyelidikan (penelitian, pengujian, survey) dan
atau melakukan investigasi terhadap
pelaku usaha barang dan/atau jasa yang diduga
melakukan pelanggaran perlindungan konsumen dan melaporkan hasil
investigasinya kepada PPNS-PK dan Penyidik POLRI, Menteri dan menteri;
3.
Cara melakukan pengawasan
di samping melalui penelitian, pengujian dan/ atau
survei dapat juga berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat baik yang
bersifat perseorangan maupun kelompok. Pelaksanaan penelitian, pengujian
dan/atau survei dapat dilakukan baik sebelum atau sesudah terjadi hal‑hal yang
membahayakan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
4. Melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar
mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun
kelompok, serta menerima keluhan dan pengaduan konsumen.(pasal 7 PP 59 2001)
Bisakah Pengurus LPKSM beracara di Pengadilan
padahal bukan Advokad
Dasar Hukum
Bahwa
Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dapat menerima kuasa /
mewakili konsumen beracara di Pengadilan Negeri karena di jamin Undang-
undang atau di beri Hak oleh Undang- undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen pada pasal 46 huruf c yang berbunyi: " Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk
badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan
tegas bahwa tujuan didirikan organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya. dan Pasal 46 ayat 2 berbunyi: Gugatan yang diajukan oleh sekelompok
konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d di ajukan
kepada Peradilan Umum.
Hak gugat
oleh LPK yang di jamin Undang- undang seperti ini disebut legal standing.
“bagaimana
dengan Advokad yang mengklaim hanya Advokad yang boleh beracara di Pengadilan
berdasarkan Undang- undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokad ?”
Untuk
diketahui bersama:
a) Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dan Advokad
sama- sama menjalankan perintah Undang- undang.
b) Dalam Undang- undang No. 18 tahun 2003 Tentang
Advokad tidak ada klausul yang membatalkan Pasal 46 UUPK sehingga tetap
berlaku.
c) Yang dapat di wakili atau yang dapat menggunakan
legal standing LPK adalah semua perkara yang terkait Konsumen bukan perkara
pidana yang tidak terkait dengan perlindungan konsumen.
Pedoman
Advokasi LPK yaitu dengan Pembuiktian Terbalik
Praduga selalu bertanggung jawab (presumption of
liability), prinsip ini menyatakan, tergugat dalam hal UUPK adalah Pelaku Usaha
selalu dianggap bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai
ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, sehingga beban pembuktian ada
pada tergugat/ Pelaku usaha istilah ini dikenal dengan beban pembuktian
terbalik. Sistem pembuktian terbalik terdapat dalam Pasal 19, Pasal 22 dan
Pasal 23 UUPK. (BAB VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha UU No. 8 Tahun 1999).
5. melakukan kerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
(pasal 44 UUPK)
6. melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya (pasal 30 UUPK)
7. Melakukan
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu
untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali
kerugian yang diderita oleh konsumen.( pasal 47 UUPK).
8. Apabila dipandang
perlu maka hasil pengawasan yang dilakukan/diselenggarakan dapat disebarluaskan
kepada masyarakat baik secara langsung dan/atau melalui media
cetak/elektronik.(pasal 30 UUPK)
PENYELESAIAN DAN PENANGANAN KASUS/SENGKETA ATAS PELANGGARAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN
1. PELAKSANAAN PENANGANAN KASUS ATAS PELANGGARAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA UMUM
Penanganan kasus dilaksanakan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan
dan/atau laporan dari LPKSM, yang diindikasikan terdapat pelanggaran atas
ketentuan di bidang perlindungan konsumen.
Selain Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil ,sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 59 UU No. 8 th 1999
tentang Perlindungan Konsumen, berwenang:
- melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perlindungan konsumen;
- melakukan pemeriksaan terhadap
orang, atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
perlindungan konsumen;
- meminta keterangan dan bahan
bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana di bidang perlindungan konsumen;
- melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
bidang perlindungan konsumen;
- melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan
terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
- meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan
konsumen.
- Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil (PPNS), memberitahukan
dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
- Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyampaikan hasil penyidikan kepada
Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
2.
PELAKSANAAN
PENANGANAN KASUS ATAS BARANG BEREDAR DAN JASA
Penanganan kasus dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus yang diindikasikan terdapat pelanggaran atas ketentuan di bidang perlindungan konsumen. Penanganan kasus dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil - Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) melalui tahapan sebagai berikut:
Penanganan kasus dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan khusus yang diindikasikan terdapat pelanggaran atas ketentuan di bidang perlindungan konsumen. Penanganan kasus dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil - Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengambilan sampel ulang dipasar/lokasi yang menurut laporan pengaduan atau hasil pengawasan khusus terdapat indikasi pelanggaran ketentuan yang ada.
- Pengujian sampel pada lembaga-lembaga uji yang terakreditasi bagi barang yang ber-SNI.
- Melakukan pengukuran terhadap isi/volume/berat atau pengujian barang terhadap barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta penilaian kesesuaian informasi dengan kondisi riil barang yang bersangkutan
- Melakukan koordinasi dengan unit/instansi teknis terkait untuk malakukan pengkajian peraturan yang ada dengan kasus yang sedang dihadapi.
- Melakukan gelar perkara untuk mendapatakan rekomendasi dan menentukan langkah-langkah berikut yang perlu diambil.
- Melakukan penyidikan apabila telah cukup mendapat bukti adanya pelanggaran ketentuan yang ada.
PENYELESAIAN KASUS/SENGKETA
PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DILUAR PENGADILAN (Non Litigasi)
Penyelesaian sengketa konsumen dapat
ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan
sukarela para pihak yang bersengketa.( pasal 45 angka 2 UUPK)
Dalam penjelasan
pasal 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tersebut, dinyatakan penyelesaian
perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit
(arbitrase), tetap diperbolehkan. Selain itu penyelesaian perkara di luar
pengadilan juga diatur dalam pasal 14 ayat (2) Undang –undang Nomor 14 Tahun
1970 yang menyatakan bahwa, ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan
untuk usaha penyelesaian sengketa perkara secara perdamaian.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENGAWASAN
- Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
- Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar du Pasar
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperdagangkan.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk Telematika dan Elektronika.
- Peraturan perundangan terkait lainnya.